Iklan

Minggu, 08 Januari 2017

Gerakan Lampung Peduli Sesama

GLPS ( Gerakan Lampung Peduli Sesama )
Didirikan Oleh 5 ( Lima ) Pemuda Yang Sangat Peduli Dengan Sesama Manusia.
Lima (5) orang pendiri GLPS ialah :
1. Muhammad Ghufron
2. Andreyono saputra
3. Ardi aprian toyib
4. Ahmad saepul anam
5. Tri lukito
Orang2 yg ada di belakang kelima nama diatas ialah :
1. Muhammad Bahaudin
2. Ryan arnando
GLPS juga di naungi oleh LAZIZ NU PROV LAMPUNG
GLPS Didirikan Di Bandar Lampung 1 Oktober 2016. Dengan terbentuknya GLPS ini semoga mendorong pemuda di Lampung dan sekitarnya serta para donatur yang ingin ikut serta dalam kegiatan santunan kepada yatim Piyatu, kaum Dhuafa Dan Orang-orang yang membutuhkan. Dan keseluruhan anggota sekarang sekitar 40 orang terdidri dari mahasiswa dan umum.
Melalui Gerakan Lampung Peduli Sesama ini kita bisa turut meringankan beban Mereka dengan apa yang kita mampu, Dengan Uang , Tenaga serta Pemikiran ataupun Ilmu yang kita punya. Agar nantinya tidak ada batasan antara Yatim piatu, Kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan dengan orang yang mampu dalam hal materi maupun ilmu dan wawasan.
Di dalam Gerakan Lampung Peduli Sesama itu di ajarkan untuk mandiri dalam hal membantu para Mereka yang Kekurangan Dengan cara mengumpulkan Sedekah wajib untuk Anggota GLPS Yaitu Rp.1000 Setiap harinya dan kami pula menerima dengan senang Hati Jika ada para donatur yang ingin membantu ataupun ikut serta dalam kegiatan GLPS. Hak dan kewajiban anggota GLPS tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yg telah di sahkan melalui rapat kepengurusan.
Adapun struktur kepengurusan GLPS
1. Ketua                : Muhammad Ghufron
2. Wakil ketua      : Yayan Amroni
3. Sekertaris         : Muhammad Arifin
4. Bendahara        : 1. Adi Gunadi
                               2. Lisa Oktafiani
5. Humas              : 1. Ardi Aprian Toyib
                               2. Tri Lukito
6. Kaderisasi        : 1. Fitra Ahlunazar
                               2. Retno Puji Astuti
7. Keagamaan      : 1. Ahmad Prayoga
                               2. Rani
Dewan Penasehat
1. Muhammad Bahaudin
2. Ryan Arnando
3. LazisNU Lampung
Daftar anggota
  1. Aditya mahendra
  2. Muhammad Fajar Maulana Sesunan
  3. Sonisanjaya
  4. Diah Ambar Wln
  5. Irhan
  6. Adesta framudia
  7. Mubin Setia Sanjaya
  8. Andi Nurwansyah
  9. Dwi Gesti Jayanti
  10. Octavian Ari Pambudi
  11. Erwanto
  12. Indah lestari
  13. Liskha
  14.  Rahma Amellya
  15.  Oka Ferozia
  16.  Ahmad Daniel
  17. Akbar Hidayatulloh
  18.  Rizka Fitria Nofitasari
  19.  Kusuma Retno Sumekar
  20. Reza yunisda
  21. Eka Budianta
  22. Ayu nurjanah
  23. Endah wartini
  24. M.soleh arifin
  25. Ahmad Saepul Anam
  26. Novilia
  27. Ricki
  28. Sinta
  29. Sofiatul afidah
  30. Andreono Saputra
  31. lidia
  32. siska


Dokumentasi Kegiatan GLPS 
di Panti Asuhan Roudhatul Jannah Pada Tanggal 12 Desember 2016


Sabtu, 07 Januari 2017

AD ART GERAKAN LAMPUNG PEDULI SESAMA

gerakan lampung peduli sesama
ANGGARAN DASAR  GERAKAN LAMPUNG PEDULI SESAMA ( GLPS )

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1). Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) didirikan oleh 5 (lima) orang Pemuda yang peduli terhadap sesama
2). Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) berkedudukan di Bandar Lampung atau bila perlu dapat dibuka cabang-cabang dan atau perwakilan- perwakilannya ditempat lain oleh Dewan Pengurus

ASAS, IDENTITAS DAN SIFAT
Pasal 2
Asas
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )  ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits)

Pasal 3
Identitas
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )  ini merupakan usaha yang dilandasi ketulusan, semata mata niat sebagai ibadah terhadap Allah SWT dalam bentuk saling tolong menolong (ta'awun)

Pasal 4
Sifat
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )  bersifat mandiri, terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik

VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI :
“Mengajak Kepada Anak Muda, Remaja dan Semua orang untuk lebih memperhatikan keadaan anak2 yatim piyatu, kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan”
MISI :
Membantu meringankan beban hidup anak yatim piyatu, kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan.
Menjadi penghubung antara orang yang berpunya dengan anak-anak yatim piatu, yatim dan piyatu melalui gerakan amal seribu rupiah perhari, pendistribusian dana infak dan shodakoh.
Membantu mewujudkan impian anak-anak yatim piatu dalam hal pendidikan dan kaum dhuafa
Menyantuni anak yatim piatu
Berlatih sabar
Berlatih ikhlas
Berlatih istiqomah
Mencari ridho Allah SWT

KEGIATAN USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
Adanya solidaritas antara masyarakat berpunya dengan yatim piatu melalui Gerakan Lampung Peduli Sesama
Menjalin persaudaraan untuk meningkatkan ukhuah islamiyah dan semua umat
Untuk memberi santunan setiap 1-2 bulan sekali
Upaya untuk meringankan beban yatim piyatu , kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan
Membimbing anak yatim piatu agar bisa menjadi kader yang beriman, bertaqwa dan berkreatifitas

KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Kekayaan awal Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri seperti tersebut di atas. Kekayaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini dapat berkembang karena Usaha Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ), bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur
Struktur Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) adalah :
1.Musyawarah Anggota
2.Dewan Pengurus
3.Dewan Penasehat

Pasal 9
Keanggotaan
1.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

Pasal 10
Rapat
1.Rapat Koordinasi
2.Rapat Teknis



Pasal 11
Musyawarah
1.Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
3.Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 atau 2 minggu sekali
4.Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
5.Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
6.Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
7.Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
8.Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara

Pasal 12
Kepengurusan
Pengurus Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini terdiri dari :
1.Penanggung Jawab
2.Ketua
3.Wakil Ketua
4.Sekretaris

Pasal 13
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) baik diminta maupun tidak diminta

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 15
Pembubaran
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu








PENUTUP
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus

Bandar lampung ,   Oktober 2016












































ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN LAMPUNG PEDULI SESAMA
( GLPS )
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
1. Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ), berkedudukan di Bandar Lampung.

Pasal 2
Sifat
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya sebagai pemersatu umat

Pasal 3
Syarat dan Tata Cara Anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
Syarat dan Tata cara menjadi anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) antara lain sebagai berikut :
1.Warga negara Indonesia
2.Ikhlas dalam mengikuti organisasi
3.Mendapat persetujuan dari semua anggota
4.Mematuhi peraturan dan tata tertib Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
5.Tidak ada paksaan dari siapapun

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota mempunya hak :
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
Anggota berkewajiban :
1.Ikut Menyumbang Seribu rupiah perhari
2.Memperjuangkan keberadaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
3.Mendapatkan informasi tentang Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
4.Menjalin hubungan yang baik dengan anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )

Pasal 5
Pengambilan Keputusan Rapat
1.Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak
3.Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung







Pasal 6
Kerjasama Antar Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) atau lembaga lain
Kerjasama antar Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dengan lembaga lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
2.Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus

Pasal 7
Keanggotaan
1.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

Pasal 8
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) baik diminta maupun tidak diminta

Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 10
Pembubaran
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

Pasal 11
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini disahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak Oktober 2016

Bantu Adek Adida (Tanggamus)

Usia 7 Tahun,Adida menderita Penyakit Ganas.  Penalampungnews.com   Bandar Lampung|Melihat kondisi yang di derita Adida Pratama usi...