Iklan

Sabtu, 07 Januari 2017

AD ART GERAKAN LAMPUNG PEDULI SESAMA

gerakan lampung peduli sesama
ANGGARAN DASAR  GERAKAN LAMPUNG PEDULI SESAMA ( GLPS )

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1). Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) didirikan oleh 5 (lima) orang Pemuda yang peduli terhadap sesama
2). Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) berkedudukan di Bandar Lampung atau bila perlu dapat dibuka cabang-cabang dan atau perwakilan- perwakilannya ditempat lain oleh Dewan Pengurus

ASAS, IDENTITAS DAN SIFAT
Pasal 2
Asas
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )  ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits)

Pasal 3
Identitas
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )  ini merupakan usaha yang dilandasi ketulusan, semata mata niat sebagai ibadah terhadap Allah SWT dalam bentuk saling tolong menolong (ta'awun)

Pasal 4
Sifat
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )  bersifat mandiri, terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik

VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI :
“Mengajak Kepada Anak Muda, Remaja dan Semua orang untuk lebih memperhatikan keadaan anak2 yatim piyatu, kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan”
MISI :
Membantu meringankan beban hidup anak yatim piyatu, kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan.
Menjadi penghubung antara orang yang berpunya dengan anak-anak yatim piatu, yatim dan piyatu melalui gerakan amal seribu rupiah perhari, pendistribusian dana infak dan shodakoh.
Membantu mewujudkan impian anak-anak yatim piatu dalam hal pendidikan dan kaum dhuafa
Menyantuni anak yatim piatu
Berlatih sabar
Berlatih ikhlas
Berlatih istiqomah
Mencari ridho Allah SWT

KEGIATAN USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
Adanya solidaritas antara masyarakat berpunya dengan yatim piatu melalui Gerakan Lampung Peduli Sesama
Menjalin persaudaraan untuk meningkatkan ukhuah islamiyah dan semua umat
Untuk memberi santunan setiap 1-2 bulan sekali
Upaya untuk meringankan beban yatim piyatu , kaum dhuafa dan orang yang membutuhkan
Membimbing anak yatim piatu agar bisa menjadi kader yang beriman, bertaqwa dan berkreatifitas

KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Kekayaan awal Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri seperti tersebut di atas. Kekayaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini dapat berkembang karena Usaha Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ), bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur
Struktur Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) adalah :
1.Musyawarah Anggota
2.Dewan Pengurus
3.Dewan Penasehat

Pasal 9
Keanggotaan
1.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

Pasal 10
Rapat
1.Rapat Koordinasi
2.Rapat Teknis



Pasal 11
Musyawarah
1.Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
3.Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 atau 2 minggu sekali
4.Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
5.Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
6.Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
7.Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
8.Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara

Pasal 12
Kepengurusan
Pengurus Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini terdiri dari :
1.Penanggung Jawab
2.Ketua
3.Wakil Ketua
4.Sekretaris

Pasal 13
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) baik diminta maupun tidak diminta

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 15
Pembubaran
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu








PENUTUP
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus

Bandar lampung ,   Oktober 2016












































ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN LAMPUNG PEDULI SESAMA
( GLPS )
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
1. Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ), berkedudukan di Bandar Lampung.

Pasal 2
Sifat
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya sebagai pemersatu umat

Pasal 3
Syarat dan Tata Cara Anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
Syarat dan Tata cara menjadi anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) antara lain sebagai berikut :
1.Warga negara Indonesia
2.Ikhlas dalam mengikuti organisasi
3.Mendapat persetujuan dari semua anggota
4.Mematuhi peraturan dan tata tertib Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
5.Tidak ada paksaan dari siapapun

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota mempunya hak :
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
Anggota berkewajiban :
1.Ikut Menyumbang Seribu rupiah perhari
2.Memperjuangkan keberadaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
3.Mendapatkan informasi tentang Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
4.Menjalin hubungan yang baik dengan anggota Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )

Pasal 5
Pengambilan Keputusan Rapat
1.Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak
3.Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung







Pasal 6
Kerjasama Antar Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) atau lembaga lain
Kerjasama antar Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dengan lembaga lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS )
2.Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus

Pasal 7
Keanggotaan
1.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

Pasal 8
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) baik diminta maupun tidak diminta

Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 10
Pembubaran
Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

Pasal 11
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Lampung Peduli Sesama ( GLPS ) ini disahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak Oktober 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bantu Adek Adida (Tanggamus)

Usia 7 Tahun,Adida menderita Penyakit Ganas.  Penalampungnews.com   Bandar Lampung|Melihat kondisi yang di derita Adida Pratama usi...